Di tengah masyarakat kita ini masih pada belum mengetahui makna apa hukum pacaran dalam islam. Terutama disaat remaja dan sudah dewasa ini perlu kita jelaskan dengan sebaik mungkin.
Dan
di dalam pembahasan ini sangat banyak sekali mulai dari hukum pacaran
menurut islam, pacaran menurut islam, hukum pacaran, pacaran menurut
pandangan islam, hukum berpacaran dalam islam, pacaran menurut pandangan
islam, pacaran dalam pandangan islam, hukum pacaran menurut islam,
hukum berpacaran dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui.
Pacaran
biasanya dilakukan untuk menjalin kasih sayang antara kedua pelaku
yaitu laki dan perempuan, hanya untuk saling mencintai sesaat aja
Terkadang
saya juga mengetahui saat berpacaran ada yang serius dan berniat untuk
memilih pasangan hidup yang sebenarnya yaitu untuk menikah dengan
wanita tersebut.
Karena
dimasa sekarang ini pacaran merupakan hal yang sudah umum dilakukan
oleh para remaja pada zaman sekarang ini, dan seluruh remaja muslim di
tanah air.
Isi Artikel
Pacaran Dalam Islam
Tentu
kita harus mengetahui hukum dalam pacaran, sekarang saya ingin bertanya
kepada Anda? Apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan.
Ini
hanya mengingat dalam melakukan kata kata larangan istilah pacaran
dalam isalm untuk mencari kesenangan saja, untuk dilakukan berduaan,
bersentuhan, berpelukan dan lain sebagainya.
Hukum
larangan pacaran menurut islam adalah mutlak Haram dan tidak ada
perdebatan sama sekali. Dengan ini kita sesama muslim wajib saling
mengingatkan masyarakat muslim sendiri.
Orang
tua juga harus mengetahui situasi anak-anaknya yang belajar di sekolah
umum, terkadang orang tua hanya membiarkan anaknya untuk pacaran, seharusnya lebih baik orang tua harus menasihati anaknya, agar anaknya tidak pacaran.
Tahukah Anda sebagai orang tua punya berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam.
Kita sudah tau pacaran itu hukumnya haram, kalau kita lakukan dengan sengaja maka dosa kita akan dicatat oleh Allah.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Saudara-sadaraku
kaum muslimin, bahwasanya firman Allah dalam kitabnya dan sabda
Rasulullah SAW. Dalam sunnah nya serta ijma’ para ulama dan firman Allah
tentang pacaran haramnya zina dan sesungguhnya dia termasuk kekejian
dan dosa besar.
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Al-Is’ra: 32
“Barang
siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali
berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan
akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari
beberapa firman Allah dalam kitabnya dan beberapa Hadist Rasulullah di
atas, sudah dijelaskan dan dapat kita ambil kesimpulan atau inti makna
tersebut.
Bahwasanya pacaran atau hubungan antara laki-laki dan perempuan yang buka mahramnya, salah satu perbuatan yang mendekati zina.
Karena Allah dan Rasul-nya dengan jelas melarang kita dengan berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya.
Dan
kita perlu kita ketahui, mendekati zina atau pacaran Allah sebut dengan
perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh kepada wanita
dan akhirnya terjerumus dalam zina, semoga kita di beri hidayah oleh
Allah SWT.
Pacaran Menurut Pandangan Islam
Sebenarnya kalau perlu kita ketahui, saya merasa belum cocok untuk membuat judul cinta dalam hukum islam,
karena
masalah ini seharusnya ditulis oleh orang yang memang mampu menjaga
menjaga dan mengetahui hatinya dengan baik terkait masalah ini.
Sebenarnya
orang yang mampu menjaga dan menata hati dengan baik, meskipun ada rasa
yang seharusnya tidak diketahui dan ada juga yang masih menghinggapi
hati ini.
Kita
sering mengartikan “jatuh cinta” dengan kata “kecenderungan”. Jatuh
cinta juga merupakan terhadap sesuatu melebihi dari yang lain.
Jika
seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang wanita, artinya ia
mempunyai kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan
lainnya.
Dan
apa yang harus diketahui tentang kecendrungan atau perasaan, kalau
misalkan kamu mempunyai perasaan terhadap lawan jenis, ini bisa
merupakan fitnah terhadap manusia.
Yang
perlu kita ketahui adalah islam merupakan agama yang tidak pernah
bertentangan dengan fitnah manusia. Maka islam tidak akan melarang atau
menganggap dosa yang mempunyai perasaan jatuh cinta kepada lawan jenis.
Hukum Memandang Wanita
Memandang
wanita yang bukan mahramnya sebenarnya tidak dibolehkan, namun ada
beberapa macam mengenai hukum memandang wanita, sebagaimana dalam Al
Qur’an dan Hadist tersebut menyatakan.
“Dan jika kalian (para sahabat) meminta suatu hajat kebutuhan kepada mereka (istri-istri Rasulullah SAW) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih suci bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53Dari Jarir bin Abdullah r.a dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukkan) pandanganku.” (HR Imam Muslim)
Dari
beberapa Hadist Nabi di atas sudah sangat jelas bahwasanya memandang
saja kita tidak diperbolehkan. Apalagi disengaja ini tidak boleh untuk
dilakukan, memandang wanita yang bukan muhrim dapat dapat menjadikan
perasaan syahwat,
Larangan Pacaran Dalam Islam
Ini
yang perlu kita hindari terhadap berduaan, antara pria dengan wanita
yang bukan mahram nya, selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai
menjalankan perintah Allah dan Rasul-nya.
Akan tetapi sedikit dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu, dalam Hadist Rasulullah SAW berkata:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali mahramnya” (HR.Bukhori dan Muslim)
Cukup
ini aja yang bisa saya sampaikan mengenai apa hukum pacaran dalam
islamdan di dalam artikel ini membahas dengan hukum berpelukan dalam
islam, pacaran menurut islam boleh atau tidak, hukum berpacaran dalam
islam sebelum menikah. mudah-mudahan saudaraku yang saya jelaskan secara
lengkap bisa bermanfaat untuk kita semuanya.
No comments:
Post a Comment